Connect with us

Headline

GEBER Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang, Kajari; Kami Tunggu Audit BPKP!

Published

on

IMG 20260107 WA0126
Audiensi GEBER Kepri bersama Kajari Rachmad, di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah hingga saat ini masih menjadi misteri. Meski jaksa pernah menyatakan akan mengumumkan tersangka, namun sejauh ini belum ada titik terang.

“Kejari Tanjungpinang hingga saat ini masih menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari BPKP ” ungkap Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H.,M.Hum. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dipaksakan, namun di sisi lain publik juga menuntut keadilan segera diterapkan.

IMG 20260107 WA0133

“Memang benar saya pernah mengatakan akan mengumumkan tersangka, tapi sampai saat ini kasus masih dalam tahap perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad.

Rachmad mengakui bahwa penyidik telah mengajukan permohonan audit ke BPKP sejak Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BPKP. “Kami tidak bisa membuka perkara ini terlalu dini, karena berpotensi ada upaya menghilangkan barang bukti atau menutup fakta, maka dari itu kami jaga,” tegasnya.

Walaupun ia mengakui ada perbedaan sudut pandang antara penyidik dan auditor dalam menilai jumlah kerugian negara, Rachmad tegaskan dan meyakinkan bahwa proses audit tetap berjalan secara profesional.

IMG 20260107 WA0127

Dalam audensi GEBER KEPRI bersama Kejari Tanjungpinang Rachmad siang tadi, pihaknya membuka ruang partisipasi publik. ‘Jika ada bahan, data atau informasi baru dari masyarakat, silahkan disampaikan ke kami. Penanganan perkara ini tidak hanya oleh Tipikor, tapi juga melibatkan intelijen dan pidana umum,”ungkapnya.

GEBER-KEPRI meminya Kejari Tanjungpinang untuk tidak mempermainkan hukum. “Penegakan hukum harus berkeadilan dan segera, bukan hanya soal prosedur,” kata Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi.

Sementara itu, salah seorang tim penyidik menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak dikenal istilah keterlambatan penetapan tersangka.

IMG 20260107 WA0129

“Undang-undang tidak mengatur soal terlambat. Sepanjang dua alat bukti terpenuhi dan penyidik yakin, penetapan tersangka bisa dilakukan kapan saja,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik soal objektivitas audit internal, penyidik memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan.

“Penilaian bisa berbeda, tetapi auditor internal kejaksaan bekerja profesional dan saling mengawasi,” ujarnya.

Di sisi lain, GEBER-KEPRI dalam audiensi tersebut menekankan agar penegakan hukum kasus Pasar Puan Ramah tidak berlarut-larut dan menggantung kepercayaan publik.

IMG 20260107 WA0131

Riswandi, menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena alasan prosedural.

“Penegakan hukum harus berkeadilan dan segera. Jika audit BPKP dijadikan satu-satunya tolok ukur, hukum seolah menjadi tumpul. Padahal hukum harus hidup dan melindungi rakyat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar, yang mengingatkan dampak serius dari lambannya proses hukum.

“Keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi keberanian memulai dan menjalankan proses secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

IMG 20260107 WA0123

GEBER-KEPRI menegaskan bahwa audit BPKP memang penting, namun bukan satu-satunya penentu, terlebih jika telah muncul fakta administrasi dan dampak sosial yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menunggu perkembangannya dan berharap kejaksaan berani mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” pungkasnya. (Helmi)

Advertisement

Trending