Tanjungpinang
BTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Sebuah menara telekomunikasi atau BTS yang berdiri di Jalan Olah Raga, RT/RW 007/005, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga beroperasi tanpa kejelasan izin.
Meski status perizinannya tidak diketahui atau diduga telah mati, BTS tersebut hingga kini masih aktif beroperasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, status perizinan tower atau BTS tersebut tercatat belum jelas, apakah masih berlaku atau sudah tidak aktif.
Fakta di lapangan menunjukkan BTS tetap berfungsi dengan sejumlah antena dari berbagai operator jaringan yang terpasang. Kondisi ini terpantau pada Senin (12/1).
Ironinya, menurut warga sekitar, BTS tersebut telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih 20 tahun. Selama itu pula, jumlah antena disebut terus bertambah tanpa pernah ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait legalitas maupun dampak keberadaannya.
“Tower itu sudah lama sekali, kira-kira 20 tahun. Antenanya makin banyak, tapi kami tidak pernah tahu soal izinnya, apakah masih berlaku atau sudah mati,” ujar seorang warga yang tak ingin dosebut namanya.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan dan sosial akibat keberadaan tower tersebut. Beberapa warga mengaku belum pernah menerima kompensasi, meski tinggal sangat dekat dan merasa terdampak langsung.
“Kami yang rumahnya dekat malah tidak pernah dapat kompensasi. Yang kami khawatirlan dampak radiasi dari tower tersebut jika selama ini tak mendapat pemeliharaan dari operatornya,” ungkap warga tersebut.
Keluhan lain datang dari warga yang menilai pemberian kompensasi tidak transparan dan terkesan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan orang itu-itu saja yang dapat setiap bulan. Harusnya adil dan terbuka. Kami juga warga yang tinggal di sekitar tower,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas BTS tersebut, termasuk memastikan kewajiban sosial pengelola tower terhadap masyarakat sekitar dijalankan sesuai aturan.
Mereka juga meminta adanya keterbukaan terkait izin operasional, dampak lingkungan, serta mekanisme pemberian kompensasi.
Kabid Perizinan DPM-PTSP Pemko Tanjungpinang A.M. Lukman mengatakan, dalam data base perizinan di DPM-PTSP untuk BTS di Jalan Olahraga tidak tercatat nomor izin IMB/PBG-nya, hanya terdata tahun berdiri perkiraan tahun 2005.
Di tahun-tahun awal terbentuknya Pemko Tanjungpinang, yang menerbitkan IMB di bagian hukum Setda. Saat itu belum ada BP2T/DPMPTSP. “Kita belum bisa memastikan tower tersebut dulunya ada izin atau tidak. Tapi berdasarkan database kita berasumsi sementara BTS tersebut tidak berizin (tidak memiliki IMB/PBG),”ujar Lukman kepada wartawan, Senin (14/1)
“Saat ini kami sudah koordinasikan ke Satpol PP untuk melakukan pelacakan pemilik tower yang terdata tidak berizin atau belum diketahui perizinannya, untuk mendapatkan konfirmasi dan kepastian kepemilikan izinnya,” pungkas Lukman. (Hel)
-
Natuna1 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline3 hari agoPorprov Kepri VI Tahun 2026 di Tanjungpinang Targetkan 35 Cabor
-
Parlemen2 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam1 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Batam2 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam2 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Natuna2 hari agoBelajar dari YouTube, BUMDes Sebelat Mulai Ternak Ayam Pedaging
-
Headline1 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru



