Batam
Pencopet Dompet WNA Berisi Rp24 Juta Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja Kurang dari 24 Jam
Batam, Kabarbatam.com – Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus copet berinisial BA alias E (43) setelah terbukti melancarkan aksi di pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Aksi pencopetan yang dilakukan oleh pelaku BA sempat viral di media sosial. Dimana, korban merupakan salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan sudah lanjut usia.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (23/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib, saat korban bernama Lim Choon Hua, SH (73) warga negara asing asal Singapura hendak berbelanja buah di pasar Tos 3000.
“Saat di pasar Tos 3000, korban secara tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria tak dikenal dan menyentuh kakinya. Tidak lama kemudian setelah ditegur, pria tersebut lari pergi meninggalkan korban. Karena merasa curiga, korban memeriksa saku celana bagian depan dan ia kaget dompet yang di simpan di saku tersebut telah hilang,” ungkap Kompol Deni Langie, Senin (26/1/2026).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,2 juta dan uang dolar Singapura SGD 1.700- dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 24 juta. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan aksi kriminal itu ke Polsek Lubuk Baja.

Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian tersebut untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pada Sabtu (24/1/2026), anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kos-kosan samping rumah makan Cahaya Baru kamar nomor 3 lantai 1 Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Tanpa pikir panjang, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja menuju ke alamat tersebut dan sesampainya di sana ditemukan pelaku BA alias E (43) beserta barang milik korban.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 3 kali (Residivis) di Kota Batam,” ujar Kompol Deni Langie.
Lanjut, Kompol Deni Langie menjelaskan, saat melancarkan aksinya, modus operandi pelaku adalah pada saat korban berjalan di pasar, pelaku dari belakang langsung memegang kedua kaki korban dengan alasan mau memijat korban.
Setelah korban teralihkan sambil membungkuk, pelaku langsung mengambil barang milik pelaku yang ada di saku.
“Pelaku terbilang cerdik dan dia juga Residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Juncto Pasal 23 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Saat ini, pelaku BA telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)
-
Batam3 hari agoBesok Ada Pemasangan Flow Meter di Tunas Regency, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil Sementara Waktu
-
Batam2 hari agoDua Tim Hukum Dampingi Amdi Juru Parkir Korban Pengeroyokan, KERABAT: Kami Tak Akan Tinggal Diam!
-
Batam3 hari agoKasus Pengeroyokan di Ocarina, Amdi Bukan Juru Parkir Ilegal: Punya Bukti Surat Tugas dari Dishub Batam
-
Batam3 hari agoKebakaran Hebat Landa Sebuah Kapal di PT ASL Shipyard Batam
-
Batam3 hari ago84 Ribu Wisman Gunakan Visa Tujuh Hari di Kepri Sepanjang 2025
-
Headline3 hari agoBMKG Deteksi Natuna dan Anambas Mulai Alami Kekeringan
-
Headline3 hari agoHadiri Isra Mi’raj LAM, Ini Pesan Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat
-
Batam2 hari agoIman Sutiawan: Amsakar–Li Claudia Berjuang Benahi Pelayanan Air, Masyarakat Diminta Beri Dukungan Penuh



