Connect with us

Batam

‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri

Published

on

IMG 20260202 WA0135

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong jaringan lintas provinsi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima tersangka berinisial MI, Y, SN, AS, dan RH berhasil diringkus. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial F, korban pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, RT 005 RW 010, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

“Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, dua pelaku berinisial MI dan SN masuk dengan cara merusak dan mencongkel pagar serta pintu rumah. Sementara Y dan AS bertugas memantau situasi di luar,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic, Senin (2/2/2026).

Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai. Saat kejadian berlangsung, korban pulang dari pasar dan mendapati pagar rumahnya sudah terbuka. Keempat pelaku sempat dihadang warga sebelum akhirnya melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Barang bukti yang digasak pelaku antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai Rp10 juta, serta uang asing 400 dolar AS dan 600 ringgit Malaysia.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, Polisi berhasil mengamankan seluruh tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui MI (55) merupakan warga Tangerang, Banten, Y warga Langkat, Sumatera Utara, dan AS (22) warga Bandar Lampung. Sementara RH berperan menyiapkan tempat, kendaraan, serta menjual barang hasil kejahatan.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Bonic.

Lebih lanjut, Bonic mengungkapkan para pelaku merupakan residivis dan bagian dari jaringan pencurian yang telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di antaranya Perumahan Belakang Windsor dan Lubuk Baja (Januari 2025), Pondok Asri Sei Panas (14 Januari 2026), kawasan belakang Hotel Planet Holiday, serta Lubuk Baja Baloi.

“Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending