Batam
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027
Batam, Kabarbatam.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.
Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027.

Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (*)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Bintan2 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam2 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



