Connect with us

Batam

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

Published

on

IMG 20260203 WA0214
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

IMG 20260203 WA0215

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

IMG 20260203 WA0216

Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

IMG 20260203 WA0217

Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

IMG 20260203 WA0220

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

IMG 20260203 WA0218

Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027.

IMG 20260203 WA0219

Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (*)

Advertisement

Trending