Batam
Gelanggang Permainan Anak Superstar 21 di Kawasan Lubuk Baja Diduga Ada Unsur Judi
Batam, Kabarbatam.com – Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar 21 yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Praktik judi berkedok gelanggang permainan anak-anak di lokasi ini berlangsung terang-terangan meski di bulan suci Ramadhan. Pihak pengelola menyuguhkan berbagai jenis mesin permainan untuk menarik minat warga atau pengunjung.
“Kurang lebih baru 2 bulan ini mereka beroperasi. Bos mereka seorang WNA (Warga Negara Asing), disebut-sebut pengendali judi kasino di bilangan Nagoya ,” ujar sumber, Kamis (12/3/2026).
Menurut sumber, gelper Superstar 21 sangat ramai dikunjungi masyarakat. Bahkan, para penikmat mesin ketangkasan ini rela menghabiskan waktu seharian di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, kata sumber, sejak kurang lebih dua bulan ini beroperasi, pengelola gelper Superstar 21 ini mampu meraup omzet yang besar.
“Dalam sehari, informasinya omzet pemasukan lokasi Superstar 21 mencapai puluhan juta rupiah. Pengunjung sangat ramai, karena lokasi terbilang cukup baru,” tutur sumber.
Untuk memudahkan para pemain, pihak pengelola gelper Superstar 21 juga telah menyiapkan lokasi penukaran hadiah dengan uang tunai di seputaran arena gelper.

“Masih sama seperti lokasi-lokasi lainnya bang, hadiah rokok atau hadiah lain dari dalam bisa langsung ditukar uang di lokasi sekitar gelanggang permainan,” jelasnya.
Saat disinggung soal jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan, sumber menyebut, bahwa lokasi ‘judi’ ini terbilang cukup bebas. Mereka beroperasi hingga 24 jam.
“Paling, kalau aparat pas lagi razia di bulan Ramadhan, lokasi itu berhenti sejenak. Tak lama, buka lagi sampai 24 jam,” terangnya.
Sebelumnya, DPM-PTSP Kepri menghimbau kepada seluruh pengusaha arena gelanggang permainan yang belum mempunyai izin usaha arena permainan, untuk sementara diminta segera menutup usaha permainan tersebut, sampai pelaku usaha memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam proses permohonan izin usaha arena permainan, tegas DPM-PTSP Kepri, untuk Peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik ditegaskan harus memenuhi ketentuan persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya, tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian.
Tak cukup hanya izin usaha, pelaku usaha arena permainan yang nantinya telah memiliki izin usaha arena permainan untuk segera mengurus Sertifikat Standar Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berkompeten.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Polsek Lubuk Baja serta instansi terkait soal keberadaan gelanggang permainan Superstar 21 yang diduga kuat terindikasi mengandung unsur perjudian tersebut. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
BP Batam3 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
BP Batam2 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
-
Batam3 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
Bintan2 hari agoSemarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM



