Headline
Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Natuna, Penuhi Pasar Tanjungpinang dan Bintan
Natuna, Kabarbatam com — Potensi perikanan Natuna terus menggeliat, khususnya saat memasuki musim panen yang melimpah. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi 9,2 ton ikan teri kering (engraulidae) pada Senin, (8/4).
Ikan teri kering dengan nilai ekonomi mencapai 462 juta rupiah akan dikirim ke Tanjung Pinang dan Bintan. Tingginya permintaan membuatnya dilalulintaskan ke berbagai daerah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim menjelaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan karantina dilakukan secara ketat sebelum komoditas diberangkatkan guna menjamin produk yang sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

“Proses Karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah” ungkap Hasim dalam keterangannya.
Sebelum dikirimkan, ikan teri kering telah diperiksa oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna untuk memastikan ikan dalam keadaan aman dan sehat. Hasim menambahkan pengawasan karantina dilakukan secara optimal, dengan harapan komoditas ikan teri kering asal Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan mutu, tetapi juga mampu mempertahankan kualitasnya hingga ke tangan konsumen.
Sebagai informasi, pengiriman ikan teri kering dilakukan menggunakan alat angkut kapal laut yakni KM. Kawaranae 01 dan KMP. Bahtera Nusantara 01, yang secara terus menerus membawa hasil perikanan dari wilayah Natuna ke Tanjung Pinang dan Bintan.

Kabupaten Natuna sudah terkenal sebagai penghasil ikan laut. Daerah yang sebagian besar wilayahnya perairan memiliki potensi melimpah. Selain ikan teri kering, hasil perikanan Natuna lainnya seperti kerapu dan ikan lainnya juga tidak hanya memenuhi pasar dalam negeri, namun juga memenuhi pasar global.
Setiap pengiriman ikan maupun produk ikan wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini untuk memastikan tidak tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang dilalu-lintaskan” tutup Hasim. (*)
-
Natuna21 jam agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
Headline1 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
Headline3 hari agoDiskominfo dan KI Kepri Dorong Perbaikan Monev Badan Publik Menjadi Informatif
-
BP Batam2 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Kepri3 hari agoWagub Nyanyang Hadiri HUT ke-53 HKTI, Tegaskan Komitmen Kepri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Batam1 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoSekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Batam2 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma



