Connect with us

Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Praktik Judol di Kaveling Sambau Nongsa, Dua Orang Ditangkap

Published

on

IMG 20260504 WA0200
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik terselubung judi online yang beroperasi di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik terselubung judi online yang beroperasi di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengungkapan ini, dua orang pria berinisial RS dan TN ditangkap Polisi setelah terbukti terlibat mengoperasikan serta pemain praktik judi online tersebut dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

IMG 20260504 WA0199

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara. Dari lokasi, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” ungkap Kombes Pol Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar kurang lebih 31.022 akun Joker King dan kurang lebih 181.730 akun Bearfish Casino.

“Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjual belikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 Bilion Chip untuk Joker King dan Rp 4.000 hingga Rp5.000 per 1 Bilion Chip untuk Bearfish,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

“Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online,” tambahnya.

IMG 20260504 WA0201

Berdasarkan pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S di wilayah Bengkong, Kota Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp 4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” tuturnya.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending