Connect with us

Headline

Kejari Batam Amankan Mindo Tampubolon, DPO Kasus Pembunuhan terhadap Istri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35149840

Batam, Kabarbatam.com– Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam bersama Tim Gabungan Intel Kejagung RI berhasil mengamankan AKBP Mindo Tampubolon, di Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Mindo Tampubolon sebelummya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Putri merupakan istri Mindo.
Penangkapan Mindo Tampubolon disampaikan oleh Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi. “Terpidana Mindo ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim,  Bandar Lampung. Mindo diamankan Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Dedie.
Terpidana Mindo, kata Dedie, diamankan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejakaaan Agung RI bersama Kajari Batam. Dalam pengejaran terhadap terpidana, tim berhasil menemukan keberadaan DPO di Provinsi Bandar Lampung.
“Penangkapan terhadap terpidana Mindo dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013,” ujarnya. Putusan tersebut tentang; tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam putusan tersebut, sambung Dedie, terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. Jenazah Putri ditemukan di hutan dan dibungkus dalam sebuah koper.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku lainnya. Seorang di antaranya merupakan pembantu rumah tangga di rumah Mindo di Batam.
Putusan terhadap Mindo sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.(*)

Advertisement

Trending