Headline
Komisi II DPR dan Ombudsman RI Sepakat Menolak Ex-officio
BATAM, KABARBATAM.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Kemenkum HAM, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lembaga Kajian UGM, dan Kadin Kepri serta Kadin Batam menyimpulkan empat keputusan penting terkait ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, Senin (13/5/2019).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan keputusan penting lainnya, yakni mendorong pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemko Batam dengan BP KPPB Batam agar dapat diatur dengan jelas kewenangan dan mekanisme koordinasi kedua lembaga.
RDP ini juga dihadiri Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM Yunan, Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Akhmad Maruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk dan
Adapun empat keputusan yang dihasilkan dalam RDP tersebut, yakni; (1). Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai ex-officio kepala BP Batam karena berpotensi terjadinya maladministrasi.
(2). Komisi II DPR RI meminta Ombusdman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.
(3). Komisi II DPR RI meminta pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat point 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk panitia Khusus (Pansus) DPR RI penyelesaian masalah Batam.
(4). Komisi II DPR RI terkait dengan point 1 (satu) meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang Perubahan Kedua PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kesimpulan RDP ini ditandatangani, Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian SH dan Ketua Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. Dalam RDP ini, masing-masing lembaga diberikan kesempatan menyampaikan pemaparannya.
Ombusdman mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan kajiannya tentang kebijakan pemerintah soal ex-officio kepala BP Batam oleh Walikota Batam. “Soal terminologi ex-officio sama dengan rangkap jabatan. Namun sangat disayangkan, kebijakan pemerintah ini tidak diikuti oleh kajian komprehensif tentang ex-officio Kepala BP Batam,” ungkap Komisioner Ombudsman RI Laode Ida.
Menurutnya, sangat jelas larangan bahwa bagi pejabat pelayan publik atau kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. “Jelas melanggar, di antaranya UU No 30 tahun 2014 pasal 17 ayat 1 dan 2, larangan penyalahgunaan wewenang adalah mencampur-adukkan wewenang,” tegasnya.
Laode Ida juga menegaskan bahwa tidak ada dualisme di Batam. “Isu dualisme hanya kepentingan elite politik. Karena OB/BP Batam dan Pemko Batam memiliki fungsi dan wewenang masing-masing,” ungkap Laode. “Karena itu, jika hal itu tetap berlangsung maka potensi terjadinya maladministrasi oleh pemerintah juga besar,” ujar Laode.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Yunan Hilmy mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua PP No 46/2007 masih dalam tahap pembahasan. “Masih dalam pembahasan dan penyusunan. Salah satu pembahasan, sesuai peraturan perundang-undangan, rangkap jabatan tidak bertentangan dengan UU,” ujar Yunan.
Pernyataan tersebut diluruskan oleh Komisi II DPR RI. Ketua Rapat dan Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengingatkan pemerintah tentang peraturan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Khaeron juga mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar Undang-Undang (UU). Sebab pengangkatan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam melanggar beberapa UU.
Khaeron mengatakan, berdasarkan kajian Ombudsman RI, pengangkatan Walikota Batam sebagai ex-officio kepala BP Batam berpotensi terjadi maladministrasi. Penetapan itu, kata Khaeron, melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 360 ayat 4.
“Isi UU tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Silakan pemerintah boleh menentukan siapa saja Kepala BP Batam, asalkan tidak melanggar atau bertentangan dengan UU atau peraturan yang ada,” ujarnya.
Ketua Umum Kadin Kepri Akhmad Maruf Maulana meminta agar Komisi II DPR RI mendorong penguatan BP Batam dengan menambah para deputi. Saat ini, BP Batam hanya dipimpin Kepala BP Batam dan dua orang deputi. “Kami menganggap ini kurang efektif. Banyak pelayanan yang belum berjalan maksimal. Kami berharap deputinya ditambah untuk memaksimalkan pelayanan,” ujarnya. (aan)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline16 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam10 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun