Connect with us

Headline

Selain Gubernur, Ini Lima Pejabat dan Pengusaha Terjaring OTT KPK di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34189744

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam OTT kasus dugaan izin reklamasi, di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).
Keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa secara maraton, sejak Rabu malam hingga Kamis (11/7/2019) pagi.
Informasi yang dihimpun, keenam orang yang diperiksa, antara lain; Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan beberapa oknum pejabat Pemprov Kepri.
Oknum pejabat tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri Abu Bakar, Budi Hartono, Budi Shalihin, Aulia Rahman.
Selain mereka, juga ada sopir dan ajudan para pejabat.
Hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT terhadap enam orang di Tanjungpunang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memberikan keterangan resmi pada Kamis sore nanti, termasuk status para teeperiksa.
“Kita memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Keterangan resmi akan disampaikan besok (Kamis) sore,” ujar Febri.
Sebelumnya Febri membenarkan bahwa Tim KPK sedang melakukan penindakan di Kepri. Dalam penindakan itu, terdapat enam orang yang diamankan. “Ada unsur kepala daerah,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang 6.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait dugaan suap izin reklamasi. “Dugaan berkaitan dengan izin reklamasi di Kepulauan Riau,” tambah Febri.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang, keenam orang yang diperiksa selanjutnya dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/aan)

Advertisement

Trending