Connect with us

Parlemen

Komisi I Minta Bea Cukai Segera Proses Reekspor Sampah Plastik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F10126336

Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam mempertanyakan keberadaan puluhan kontainer berisi bahan plastik di Pelabuhan Batuampar Batam. Komisi I DPRD Batam sebelumnya meminta agar sampah plastik diduga terkontaminasi limbah B3 agar direekspor ke negara asal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mempertanyakan terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar barang selama tertahan di Pelabuhan Batuampar. Berdasarkan aturannya barang yang tertahan di pelabuhan hanya bisa 90 hari.
“Kami menanyakan, siapa yang membayar selama di pelabuhan. Seharusnya bisa diproses segera, karena biaya yang muncul tidak sedikit,” ujar Budi dalam RDP lanjutan, Senin (8/7/2019).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Budi meminta Bea dan Cukai (BC) Batam merilis 16 kontainer yang dinyatakan bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3 agar segera diambil oleh perusahaan.
Begitu juga sebaliknya puluhan kontainer yang harus direekspor oleh importir. Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha, apakah perusahaan masih bisa beroperasi atau tidak.
“Pemerintah mesti memberikan kepastian hukum,” ujar Sukaryo.
Sementara itu, perwakilan KSO Surveyor Indonesia, Andre mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, apabila ditemukan di suatu wilayah tujuan barang yang terkontaminasi atau ketidaksesuaian maka akan dijadikan beban importir.
“Itu sudah jelas pak mereka yang menanggung,” ujar Andre.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), Defri mengatakan, ada surat pernyataan dari importir dan eksportir yang mengatakan apabila terkontaminasi B3 siap direekspor. Di dalam persetujuan impor juga ditulis harus mengirimkan kembali barang tersebut.

Advertisement

Trending