Connect with us

Headline

Ini Penampakan Pulau Citlim yang Digaruk 20 Perusahaan Penambang Pasir Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117438208

Batam, Kabarbatam.com – Wilayah laut di garis perairan timur Pulau Citlim terancam akan tenggelam dikarenakan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilaksanakan oleh PT.Asa Tata Mardivka (PT. ATM).
“Guskamla koarmada I bekerja sama dengan Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam, menyelenggarakan penegakan hukum karena adanya aktivitas bongkar muat di daerah/pelabuhan (tidak resmi dan tanpa izin) di garis perairan timur Pulau Citlim,” ungkap Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan kepada awak media, di Dermaga Lanal Batam, Kamis (25/7/2019)
Di pulau tersebut ada sebanyak 20 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal, dimana pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan surat penghentian sementara pada tanggal 17 Juni 2019.
“Surat penghentian sementara sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri pada (17/6/2019) lalu dari Dinas ESDM Provinsi Kepri kepada 20 perusahaan tersebut, namun aktifitas tambang tersebut masih juga dilakukan di pulau itu,” ungkap Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan.
Salah satu perusahaan yang sudah diketahui dalam investigasi yang dilakukan oleh KRI Torani 860 dan Guskamla Koarmada 1 adalah PT. Asa Tata Mardivka (ATM).
Investigasi ini bermula dari tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa terjadi eksploitasi yang mengancam ekologis dan ekosistem, dimana beberapa pulau dari kepri ini dijadikan sebagai salah satu bestpoint.
“Dari informasi masyarakat tersebut ditindak lanjuti pengecekan investigasi di lapangan. Setelah KRI Torani 860 melihat secara langsung di lapangan khususnya di Pulau Citlim ada aktivitas penambangan yang sedang dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya aktivitas bongkar muat di daerah/pelabuhan (tidak resmi dan tanpa izin) di garis perairan timur Pulau Citlim Melanggar UU Pelayaran no 17 tahun 2008 Pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 ayat (1).
“PT ATM tidak mematuhi aturan dan tetap melakukan aktifitas penambangan pasir di pulau tersebut, oleh karenanya perusahaan itu diamankan dan dibawa ke Lanal Batam,” tambahnya. (Yun)

Advertisement

Trending