Connect with us

Headline

Polres Karimun Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Dua Orang Penadah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44086856

Karimun, Kabarbatam.com– Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra, melalui konferensi pers di ruang konferensi pers, Polres Karimun. Senin (3/8/2020).
Kapolres Karimun menyampaikan, pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Satreskrim Polres Karimun itu, berawal dari diamankannya pelaku berinisial M.
“Pelaku berinisial M melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Tipe Beat Warna Hitam yang terjadi di Bukit Tiung Kelurahan Balai Kecamatan Karimun pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 23.50 wib,” ujar AKBP Muhammad Adenan.
Dikatakan Adenan, dua minggu kemudian pelaku berinisial M kembali melanjutkan aksinya dengan mencuri sebuah sepeda motor di samping Gereja HKBP di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
“Selanjutnya pelaku kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di samping gereja tersebut, pada senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 wib dini hari,” katanya.
Adenan menjelaskan, setelah berhasil mencuri dua sepeda motor. Pelaku berinisial M, langsung menjual hasil curiannya itu kepada seorang penadah berinisial DAD.
“Pelaku menjual sepeda motor itu kepada penadah dengan rincian harga untuk motor Beat sebesar Rp1,1 juta,  sedangkan motor Vario Tekno Rp 1 juta 50 ribu,” jelasnya.
Usai transaksi bersama pelaku berinisial M, penadah berinisial DAD yang diketahui menjual kembali sepeda motor hasil curiannya dan tanpa dokumen tersebut kepada penadah lainnya berinisial EA.
“Dari penadah berinisial DAD, motor tersebut dijual kembali untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2 juta rupiah,” ungkap Adenan.
Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku berinisial M, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA
“Atas tindakan pelaku M, ia dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun” tutup Adenan. (Gik)

Advertisement

Trending