Connect with us

Batam

Tergiur Upah Rp5 Juta dari Bandar Narkoba, Kurir Sabu Diringkus BNNP Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5603584

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 15.115,94 gram dari dua laporan kasus Narkotika dengan jumlah lima orang tersangka.
Mereka merupakan jaringan sindikat Narkotika, yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor BNNP Kepri, Selasa (11/8/2020).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA mengatakan, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / VI / 2020 / BNNP, pada hari Senin (29/6/2020), dua orang pelaku berinisial B (41) dan A (24) berhasil diringkus petugas BNNP Kepri disebuah kamar hotel Kota Batam.
“Pelaku berinisial B (41) berprofesi sebagai tukang las bengkel tralis beralamat di Kecamatan Bengkong dan A (24) berprofesi sebagai office boy yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 5.168 gram,” ungkapnya.

Dijelaskannya, masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 per kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R yang saat ini DPO .
“Tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman, kemudian tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah) dan barang tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh pelaku berinisial R yang saat ini DPO, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020,” paparnya.
Kemudian yang kedua, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 22 / VII / 2020 / BNNP, tiga orang pelaku berinisial M (29), T (35) dan Y (30) berhasil diringkus petugas BNNP Kepri saat hendak transaksi di sebuah rumah Taman Yasmin no 67, pada Rabu (29/7/2020).
“Ketiga pelaku diringkus petugas BNNP Kepri saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia seberat 10.462 gram, yang disembunyikan didalam kaos berwarna hitam yang terletak diatas kasur,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan.
Menurut keterangan pelaku M (29), diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik A saat ini DPO yang berada di Malaysia.
“Upah yang dijanjikan yaitu M (29) mendapat Rp5.000.000 per kilogram, T (35) mendapat Rp. 5.000.000 per 2 kilogram, dan Y (30) mendapat Rp. 5.000.000. Masing-masing tersangka berperan sebagai kurir dan terkait pendistribusian serta tujuan barang, masing-masing tersangka menunggu intruksi lebih lanjut,” terangnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending