Batam
Oknum PNS di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bawa 77 Butir Ekstasi
Batam, Kabarbatam.com – Tujuh orang tersangka ditangkap Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kepri dalam kasus tindak pidana narkoba. Mereka berinisial, RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Seorang di antaranya, adalah oknum PNS di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan tujuh tersangka berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, di Media Center Polda Kepri, Rabu (19/8/2020).
Ketujuh tersangka ditangkap di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain; di wilayah Kota Tanjungpinang, Batuampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan.
“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang,” Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri”. ujar Harry.
Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan “Bahwa untuk Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
“sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang”. tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan