Connect with us

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35179384
Terdangka kasus pemerkosaan ditangkap polisi (Foto: Dok Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Tim Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Pulau Muda, Teluk Meranti pada 13 Agustus 2020.
Pria berinisial PA (21) ditangkap beserta istrinya yang kabur dari Tanjungpinang ke Teluk Meranti Pulau Muda, Riau, usai melakukan aksi bejatnya terhadap gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 2 April 2020 lalu, berawal saat korban, sebut saja Bunga, habis kerja kelompok di rumah temannya yang terletak di Jalan Panglima Dompak.
Diketahui, saat itu korban menghubungi pelaku untuk diantar pulang ke rumahnya usai belajar kelompok di rumah rekannya yang berada di wilayah Dompak, Tanjungpinang.
“Pelaku tidak langsung mengantar pelapor pulang ke rumah melainkan di bawa ke sebuah gubuk kosong yang ada di depan rumah teman pelaku yang terletak di Jalan Panglima, Dompak. Kemudian pelaku meminta pelapor untuk menunggu di gubuk tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Reza, pelaku mengatakan kepada pelapor untuk menunggu sebentar karena kawannya sedang keluar. Kemudian antara pelaku dan pelapor duduk sembari ngobrol.
“Tak lama berselang, pelapor merasa pusing dan tak sadarkan diri,” ujarnya.
Setelah terbangun, korban langsung kaget karena ia bersama pelaku tidak lagi mengenakan pakaian.
“Korban menanyakan kepada pelaku apa yang telah terjadi dan pelaku pada saat itu hanya ketawa dan mengatakan dia sudah puas. Setelah itu pelaku baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, ibu korban inisial SYS langsung melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya mendapatkan informasi pelaku berada di Pulau Muda, Teluk Meranti.
Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras Polres Tanjungpinang
langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Teluk Meranti.
“Tim langsung mengamankan pelaku yang sedang bekerja di sebuah perusahaan kayu yang beralamat di Pulau Muda,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan istri pelaku inisial AM (16). Saat ini, keduanya sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Yul)

Advertisement

Trending