Connect with us

Headline

Ini Barang Bukti 77 Butir Ekstasi Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117253376
Barang bukti pil ekstasi yang disita dari para tersangka. (Foto: Dok Polda Kepri)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jum’at 14 Agustus sekira pukul 20.40 Wib menangkap dua orang laki – laki terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ektasi, sebanyak 77 butir.
Kedua tersangka ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri tepatnya di Lapangan Pamedan, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka yakni RSP (24) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan juga merupakan warga Jalan Perikanan Tanjung pinang barat, kecamatan Tanjung pinang barat, kota Tanjungpinang.
Semenatra satu tersangka lainnya yakni DS (23) yang merupakan warga Bukit cermin, kecamatan Tanjungpinang barat, kota tanjungpinang.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka di tangkap saat berada di jalan bersama rekannya, tepatnya di Jalan Ahmaf Yani Pamedan Kota Tanjungpinang.
Dari tersangka, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti narkotika.
“Ada 77 pil ektasi yang diamankan dari para tersangka, dari barang bukti itu, tersangka mengaku akan diedarkan di Tanjungpinang,” jelasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dan masih dilakukan perkembangan. (Yul)

Advertisement

Trending