Connect with us

Bintan

Lalai Bakar Sampah, Rusdianto Diamankan Polsek Bintan Timur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30815840

Bintan, Kabarbatam.com– Rusdianto (44) diamankan Polsek Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau akibat kelalaiannya membakar sampah hingga mengakibatkan kebakaran hutan lindung di Gunung Lengkuas, Jl Nusantara Gang Akasia KM 20, Bintan, Rabu (31/7/2019).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan, kejadian bermula saat R tengah membersihkan lahan kosong yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas. 
Tumpukan sampah berupa ranting kayu yang ia bakar sengaja ditinggalkan hingga akhirnya merembet ke kawasan hutan lindung.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tumpukan sampah itu ia tinggal selama 30 menit. Saat ia kembali, ternyata api sudah merembet ke hutan,” ujar Muchlis, Jumat (2/8/2019).
Lanjutnya, pelaku sempat berusaha memadamkan api menggunakan air. Namun angin kencang dan cuaca panas membuat api semakin besar dan semakin menjalar ke dalam hutan.
“Warga di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Kami pun langsung turun ke lokasi dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kijang Kota,” terangnya.
Muchlis menyebutkan, kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan hampir satu hektare wilayah hutan lindung Gunung Lengkuas. 
“Itu hanya perkiraan kami saja. Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang lebih memahami persoalan ini,” tambahnya.
“Kami pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyulut api di sekitar kawasan hutan, hindari juga membuka lahan dengan cara membakar ilalang dan kayu kering,” ujar Muchlis.
Akibat perbuatannya, Rusdianto pun dijerat dengan pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tur)

Advertisement

Trending