Headline
Ancam Ibu karena Tidak Dibelikan Motor, Seorang Pria di Karimun Diringkus Polisi

Karimun,Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial NO (38) diamankan oleh Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau. Karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap ibunya sendiri.
Penangkapan pria itu disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra kepada kabarbatam.com, Senin (31/8/2020).
AKP Doddy menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 19.00 wib di Kampung Bukit Meral, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Karimun.
Saat itu, pelapor bernama Sofiyan yang tak lain adalah abang pelaku sedang bekerja. Kemudian orang tuanya bernama Mardiana berteriak meminta tolong kepada pelapor untuk mengadukan perbuatan pelaku.
“Saat itu, ibu pelaku meminta pertolongan kepada pelapor, kemudian pelapor bersama temannya langsung pergi kerumah orangtuanya yang jaraknya sekitar dua meter dan langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai pelaku,” ujar Doddy.
Sambungnya, usai pelapor menjumpai pelaku yang tak lain adiknya itu. Ibu korban lalu menceritakan kepada pelapor, bahwa adiknya itu memaksanya untuk dibelikan motor.
Kemudian, karena sang ibu menolak, pelaku kembali memaksa ibunya itu untuk memberikannya uang sebesar Rp. 30 ribu setiap hari.
“Mendengar sang ibu kembali menolak, kemudian pelaku mengamuk dengan mengambil sebuah gelas kaca dari meja didalam kamar, lalu melemparkannya ke arah pelapor. Pelapor menghindar hingga gelas kaca tersebut pecah, lalu pelaku mengancam dengan kata ‘aku parang kau nanti’ ke pelapor,” jelas Doddy.
Kemudian, Doddy mengungkapkan, bahwa sebelumnya pada tahun 2011 pelaku juga pernah memukul kepala pelapor dengan menggunakan parang namun karena masih keluarga sehingga pelaku tidak melaporkannya dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, meski berulang kali dimaafkan, pelaku masih juga sering membuat ulah dengan mengancam sang ibu untuk memenuhi keinginannya sehingga ibunya merasa tidak aman berada di rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meral.
Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah ibunya pada 23 Agustus 2020.
“Atas tindakannya itu pelaku dikenai tindak pidana ‘perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (1) Ke -1 K.UH.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” tutup Doddy. (Yogi)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam20 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam6 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil