Connect with us

Batam

Hina Polisi di Facebook, Pemuda Ini Diringkus Polsek Batam Kota

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Borgol3
Foto ilustrasi pemuda berinisial JKP (21) ditangkap polisi di pelabuhan.

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku penghinaan terhadap institusi Polri yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus Jajaran Polsek Batam Kota di Pelabuhan Sekupang, Rabu (2/8/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Pria berinisial JKP berusia 21 tahun ini, nekat melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara memaki institusi Polri di akun media sosial Facebook bernama Khasatria Khasatria yang diunggahnya disalah satu grup Facebook.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, pada Rabu (2/8/2020) sore.

“Ya benar, pelaku sudah kita amankan pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB di Pelabuhan Sekupang saat hendak pulang ke Dumai,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku JKP (21) nekat melakukan hal tak terpuji tersebut karena dirinya merasa tidak terima kendaraan Yamaha Vixion BP 5248 miliknya ditahan oleh petugas saat melakukan penertiban balap liar.
“Pelaku berinisial JKP (21) tidak terima kita tahan kendaraannya, karena pada saat melakukan penertiban balap liar, si pelaku berbuat tidak baik malah melawan petugas dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor miliknya,” terangnya.

Lanjut Restia, kendaraan bermotor Yamaha Vixion BP 5248 ID yang dimiliki pelaku, merupakan motor curian yang pernah dilaporkan ke Polsek Batam Kota.
“Motor itu merupakan motor curian, dan diduga pelaku pencurian itu adalah JKP (21),” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni satu unit kendaraan Yamaha Vixion BP 5248 ID dan satu buah kunci letter T.

Saat ini pelaku JKP (21) telah diamankan di Polsek Batam Kota, guna penyelidikan lebih lanjut. (Tok)

Advertisement

Trending