Headline
Pengamat: Apri-Roby Dipastikan Pasangan Calon Tunggal Pilkada Bintan
Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Apri Sujadi-Roby Kurniawan dapat dipastikan sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Kepulauan Riau, tunggal atau tidak ada lawan.
Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik, Wayu Eko Yudiatmaja.
“Partai-partai yang memperoleh 21 kursi di DPRD Bintan mengusungnya. Hanya sisa Partai NasDem yang memperoleh empat kursi sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan,” ujarnya, saat dihubungi di Bintan, Senin kemarin.
Wayu yang juga dosen mata kuliah Administrasi Publik FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menjelaskan partai-partai yang sudah mengusung Apri-Roby sudah “tersandera” sehingga rugi bila memiliki keinginan keluar dari partai koalisi untuk bergabung dengan Partai NasDem.
Kerugian itu disebabkan partai yang sudah mengusung Apri-Roby tidak dapat mengusung maupun mendukung pasangan lainnya kendati keluar dari koalisi partai.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 yang menegaskan “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti”.
“Bunyi aturan itu sudah jelas sehingga partai yang keluar dari koalisi partai tidak dapat mengusung kandidat lain, karena peraturan yang menganggap partai itu tetap mengusung pasangan bakal calon sebelumnya,” kata Wayu, yang juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi FIA Universitas Indonesia.
Selain persoalan itu, Wayu juga menyorot kebijakam perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan setelah dilakukan sosialisasi. Perpanjangan waktu pendaftaran, menurut dia hanya sebagai pemenuhan ketentuan, namun tidak berlandaskan pada realitas kebutuhan sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Persepsi itu terbentuk lantaran pasangan Apri-Roby tidak perlu lagi mendaftar ulang karena KPU Bintan sebelumnya sudah menyatakan berkas mereka lengkap. Pendaftaran ulang hanya perlu dilakukan seandainya terjadi perubahan komposisi partai pengusung.
Namun perubahan komposisi partai pengusung pun tidak memungkinkan terjadi berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3/2017 Pasal 6.
Perpanjangan waktu pendaftaran hanya menunjukkan sikap yang kurang bijak lantaran KPU Bintan sudah mengetahui Partai NasDem tidak memungkinkan untuk mengusung pasangan bakal calon sebagai rival politik Apri-Robby.
Selain membuang waktu dan energi, kata dia, perpanjangan waktu pendaftaran juga membuang anggaran.
“KPU Bintan itu memperpanjang waktu pendaftaran 10-12 September 2020 menunggu siapa? Maka sebaiknya ambil kebijakan, diskresi yang tepat, dan didukung oleh kebijakan KPU RI,” ucapnya. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan