Connect with us

Headline

Lapas Dabo kembali Berikan Asimilasi Rumah kepada Napi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28409856
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep kembali berikan asimilasi kepada dua orang warga binaan atau Narapidana. (Foto: Kabarbatam.com/Akhlil Fikri)

Lingga, Kabarbatam.com – Setelah beberapa waktu lalu Lapas Dabo Singkep menyerahkan SK asimilasi rumah pada 4 Napi, kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep kembali berikan asimilasi kepada dua orang warga binaan atau Narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas III Dabo Singkep, Dewanto, Amd.IP, S.Sos mengatakan, kedua warga binaan yang mendapatkan SK asimilasi rumah tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019.
“Pemberian asimilasi rumah pada dua warga binaan ini kita berikan pada Narapidana yang sudah setengah masa pidana, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Dewanto.
Dijelaskan Dewanto, dengan telah diberikannya SK asimilasi rumah pada dua orang narapidana atau warga binaan maka saat ini penguni Lapas Dabo Singkep terdapat sebanyak 40 orang narapidana.

“Saya berpesan kepada dua warga binaan yang menerima SK asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan dan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan selama menjalani hukumannya dua WBP telah melakukan perbuatan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Lapas,” kata Dewanto.
Sementara kepada pihak keluarga Narapidana dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi warga binaan yang diberikan asimilasi rumah sampai dengan pada waktu pembebasan bersyarat nantinya.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas dan hingga saat ini penghuni Lapas Dabo Singkep terdapat 42 orang Narapidana. Diharapkan dengan pemberian asimilasi pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.(Fikri)

Advertisement

Trending