Batam
Kebut-Kebutan saat Pandemi COVID-19, Polisi Tindak 59 Pengendara Sepeda Motor di Batam

Batam, Kabarbatam.com – Satlantas Polresta Barelang menertibkan 59 unit kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi balap liar di jalan raya, Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan penertiban kendaraan bermotor ini, merupakan bentuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya.
Juga untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani S.I.K mengatakan, terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis.
Sementara, terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, Petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang kerumah dan membubarkan diri.
Dijelaskannya, lokasi ditemukannya adanya kegiatan balap liar yakni di seputaran Jalan Ahmad Yani depan Palm Spring Batam Kota, Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota.
“Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 unit dan STNK 1 lembar,” ungkapnya.
Kemudian, lokasi yang ditemukannya kerumunan massa terdapat dibeberapa ruas jalan raya seperti Masjid Raya Batam Center, lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina.
“Petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak dilakukan penilangan,” bebernya.
Dengan adanya penertiban ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain.
“Jalan raya adalah milik kita bersama, jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya, khusus untuk penertiban balap liar. Kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya,” tegasnya.
Selain itu, Kompol Yunita Stevani mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak tetaplah berada dirumah saja, dikarenakan masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, khusus aksi balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009, sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Selanjutnya, untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020. (Tok)









-
Headline11 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam22 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam22 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan