Headline
Hari Pertama, Tercatat 188 Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun
Karimun, KABARBATAM.COM – Hari pertama diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 terkait protokol kesehatan, petugas mencatat terdapat sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh petugas dibeberapa tempat.
Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP bersama aparat TNI-Polri menjaring protokol kesehatan itu melalui operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian.
“Sanksi diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha, seperti hari pertama ini sanksi yang diberikan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan Satpol-PP yang melaksanakan penegakan hukumnya” kata AKBP Muhammad Adenan, Senin (14/9/2020)
Adapun tempat keramaian yang menjadi target operasi diantaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, Coastal Area Tanjungbalai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.
Baca Juga : Disiplinkan Warga Polres Karimun Kawal Penegakan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dari operasi tersebut, terlihat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah, dengan dicatatkannya ratusan pelanggar di hari pertama.
“Sebanyak 188 terbukti melanggar hari ini, kita beri sanksi teguran secara lisan dan tertulis,” bebernya.
Selain memberi sanksi secara lisan dan tertulis, tim gabungan operasi yustisi juga memberikan masker secara gratis kepada para pelanggar tersebut.
“Kita beri masker dengan tujuan kedepannya masyarakat disiplin dan tidak ada lagi pelanggaran,” ucap Adenan.
Lebih lanjut, kata Adenan sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap.
Kemudian, jika hari ini pelanggar diberikan sanksi teguran dan setelah itu terbukti masih melakukan pelanggar yang sama. Maka, pelanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan.
“Sedangkan, bagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya.(Gik)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan