Batam
bright PLN Batam Himbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu
Batam, Kabarbatam.com– Listrik di era dewasa kini merupakan kebutuhan primer manusia, manfaat listrik untuk kehidupan sehari-hari paling utama adalah sebagai sumber energi.
Berbagai kebutuhan rumah tangga maupun masyarakat tergantung pada adanya energi listrik ini. Berbagai kemudahan dapat kita nikmati dengan hadirnya peralatan rumah tangga ataupun perkantoran yang dapat dioperasikan menggunakan bantuan tenaga listrik.
Seperti menggunakan komputer, mendinginkan ruangan, mencuci pakaian dengan mesin cuci, memasak dengan kompor induksi, menyalakan pompa air, menerangi rumah, dan lain-lain.
Menyadari bahwa pentingnya energi listrik sebagai kebutuhan primer masyarakat, bright PLN Batam sebagai institusi penyedia listrik utama di wilayah Batam dan sekitarnya selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik untuk masyarakat.
Untuk kelancaran dan kenyamanan dalam menggunakan listrik, dihimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu.
Besaran tagihan listrik yang ditagihkan sesuai dengan pemakaian kWh pelanggan. “Untuk itu, kami berharap pelanggan pasca bayar bright PLN Batam dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Corporate Secretary bright PLN Batam Kishartanto Purnomo Putro Senin (15/9/2020).
Tanto menjelaskan, untuk pelanggan dengan layanan pasca bayar, energi listrik yang sudah digunakan di bulan sebelumnya akan ditagihkan pada bulan berikutnya. “Contohnya tagihan listrik bulan September adalah pemakaian energi listrik pelanggan di bulan Agustus,” katanya.
Di era Kebiasaan Baru ini pun pelanggan dapat membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce. Selain dengan aplikasi handphone pelanggan dapat membayar tagihan listrik di ATM, Kantor Pos serta pada minimarket dan loket pembayaran terdekat dengan kediamannya.
“Batas waktu bayar listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila pelanggan sampai dengan tanggal 20 belum melakukan pembayaran tagihan listrik, maka tanggal 21 pada bulan yang sama pelanggan akan dikenakan sanksi biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara,” pungkasnya.
Jika terjadi pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan tagihan listriknya.
Dan pelanggan dikenakan biaya pasang baru plus pelunasan seluruh tagihan listrik yang tertunggak jika pelanggan tersebut menunggak lebih dari 60 hari. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan