Connect with us

Headline

Jaksa Menyapa, Kejari Lingga Bahas Topik Keadilan Restoratif

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28438528
Program Jaksa menyapa Kejari Lingga melalui salah satu radio di Dabo Singkep

Lingga, KABARBATAM.COM – Sapa masyarakat lewat radio, Kejaksaan Negeri Lingga berikan pemahaman atau penyuluhan terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang disiarkan melalui radio Paradise, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (14/10/2020)

“Pada program jaksa menyapa yang disiarkan melalui radio ini, kita (Kejari Lingga) mengangkat topik terkait Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra.

Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra dan Kasi Pidum Susanto Martua yang hadir pada kesempatan menyapa masyarakat lewat radio tersebut menjelaskan, yang mana maksud dengan keadilan restoratif yakni, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi, pada program jaksa menyapa kali ini kami menjelaskan apa itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yang mana keadilan restoratif yang diatur dalam Perja tersebut menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan,” kata Ade Chandra.

Kejari Lingga

Ade Chandra Kasi Intelijen Kejari Lingga (Foto : Fikri)

Lebih jauh dijelaskannya, penghentian penuntutan yang dimaksud pada Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut tentunya berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusian hukum berkeadilan dalam bermasyarakat, dan pidana sebagai jalan terakhir.

“Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan demi kepentingan umum. Jadi tujuan dari Perja ini, kita mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan dan diharapkan melalui Perja ini tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat,” kata pria yang belum sebulan bertugas di Kejari Lingga ini

Melalui kegiatan jaksa menyapa yang membahas terkait topik Perja tersebut, Kejari Lingga berharap masyarakat dapat memahami bahwasanya kehadiran Jaksa ditengah-tengah masyarakat dalam melakukan penuntutan juga ada peraturan yang mengatur keadilan restoratif penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

“Inti dari keadilan restoratif, penghentian penuntutan, dan untuk tercapainya Perja ini maka pihak korban dan pelaku harus bersama-sama menyepakati untuk berdamai demi kepentingan umum. Perja ini berlaku pada tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun dan pelaku itu bukan residivis,” ungkapnya.(Fikri)

Advertisement

Trending