Connect with us

Batam

Ditetapkan Tersangka, Dua Oknum Satpol PP dan Honorer Dinsos Terancam 9 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117242624
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si.

Batam, Kabarbatam.com – Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pada hari ini tim Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis di Kota Batam.
Ketiga oknum tersebut berinisial SU yang merupakan PNS di Satpol PP, inisial AA tenaga kontrak di Dinas Sosial Kota Batam, dan RM honorer Satpol PP.
“Diawal pemeriksaan, tim telah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si, Jum’at (23/10/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut, maka dalam perkara ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial SU, AA dan RM, sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.
“Ditetapkannya SU, AA dan RM sebagai tersangka, dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai sopir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis,” terangnya.
Dijelaskan Harry, tindak pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020. Uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp50.000 hingga Rp400.000.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yakni Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan ancaman 2 tahun Penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending