Headline
DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp37,2 Miliar
Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (22/10/2020) kemarin.
Penyeludupan rokok itu digagalkan bersama Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjungbalai Karimun dan PSO Batam ketika kapal bermuatan rokok itu sedang melakukan ship to ship ke tiga High Speed Craft (HSC) di perairan tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan penyeludupan rokok itu bermula ketika Kapal BC 20007 melakukan patroli laut di perairan Batam.
“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Syarif dalam keterangan resminya diterima Kabarbatam.com, Sabtu (24/10/2020).
Dikatakan Syarif, saat ingin mendekati kapal KLM Pratama tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapal ke Kapal Patroli BC 20007.
Namun, tak berlangsung lama petugas berhasil menguasai kapal setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Kapal sudah kita amankan ke Kanwil DJBC Kepri, dari hasil pemeriksaan kita temukan 50 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp37,2 miliar dan kerugian negara mencapai Rp52 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.
Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp1.856.576.600. (Yogi)







-
Headline9 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam22 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam10 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam21 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas