Batam
BP Batam Terima SK Penugasan PNS
Bogor, Kabarbatam.com – Setelah diserahkannya Pertimbangan Teknis Tentang Penugasan PNS kepada perwakilan Kepala Biro SDM dari 24 Kementerian/Lembaga oleh Kepala BKN, Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima Surat Keputusan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan oleh perwakilan Kepala Biro SDM dari 24 Kementerian/Lembaga, dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Pertimbangan Teknis Kepala BKN Tentang Penugasan PNS pada BP Batam, Senin (23/11/2020), di Aston Hotel & Resort Bogor.
Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, dalam sambutannya, mengatakan, jejak peran PNS yang telah mengabdi di BP Batam dan diserahi tugas oleh Pemerintah untuk mengelola Pulau Batam sebagai Daerah Industri hingga kini menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah berlangsung sejak 1985.
“Untuk itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang sangat baik kepada Kementerian dan Lembaga yang telah menjadi instansi induk dari Pegawai BP Batam yang berstatus PNS selama ini,” ujar Purwiyanto.
Ia melanjutkan, kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasikan status PNS BP Batam yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, menjadi Penugasan di BP Batam.

Hal tersebut dikatakan Purwiyanto sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
“Saat ini, pegawai BP Batam terdiri dari PNS dan Non PNS, yang mana jumlah Pegawai Tetap BP Batam sebanyak 2.190 orang, terdiri dari Non PNS 573 orang dan PNS sebanyak 1.617 orang dengan status Diperbantukan sebanyak 1.547 orang dan yang berstatus Dipekerjakan/Ditugaskan sejumlah 70 orang,” jelas Purwiyanto.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, meski terikat dengan aturan pemerintah yang berlaku, hendaknya proses pengurusan kepegawaian di sebuah instansi dapat berlangsung lebih fleksibel.
Selain itu, analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai harus relevan dengan perkembangan zaman.
“Banyak faktornya, mulai dari digitalisasi industri 4.0, inovasi-inovasi, dan pandemi Covid-19, turut mempengaruhi sistem kepegawaian. Karena besar kemungkinan jabatan-jabatan yang saat ini masih dibutuhkan, kelak tidak lagi relevan di masa yang akan datang,” ujar Bima Haria Wibisana.

Ia berharap, organisasi pemerintah dapat menjalankan pengelolaan SDM secara luwes, agar inventarisasi pegawai di masing-masing instansi dapat berlangsung tertib dan mampu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, Kepala Biro SDM Kementerian Pertanian RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, serta perwakilan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga. (rud)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline22 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Ekonomi3 hari agoHIPKI Apresiasi Respons Gubernur Ansar Ahmad, Industri Pasir Kuarsa Kepri Kembali Bergairah



