Connect with us

Batam

Nekat Gelar Konser DJ, Pujasera Utama 98 Food Court Batam Disegel Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20201124 Wa0342 719x375
Nekat adakan konser DJ ditengah pandemi Covid-19, Pujasera Utama 98 Food Court Batam disegel Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (24/11/2020).

Batam, Kabarbatam.com – Nekat adakan konser DJ ditengah pandemi Covid-19, Puja Sera Utama 98 Food Court Batam disegel Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (24/11/2020).

Penyegelan salah satu tempat hiburan malam dibilangan Lubukbaja tersebut, merupakan bukti keseriusan Polresta Barelang dalam menegakkan aturan Protokol Kesehatan di Kota Batam ditengah pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun, konser DJ di Puja Sera Utama 98 Food Court Batam, berlangsung selama 2 hari pada tanggal 23 hingga 24 November 2020 yang diisi oleh salah satu DJ terkenal di Jawa Timur yakni DJ Rere Monique R2M.

Sementara itu, penyegelan Puja Sera Utama 98 Food Court Batam, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, pada hari Selasa (24/11/2020) malam.

“Ya benar, sejauh ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Puja Sera yang berinisial A,” ungkap Andri.

Atas peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.

“Kepada masyarakat Kota Batam agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat penyebaran covid-19 masih terus terjadi di Kepri khususnya Kota Batam,” terangnya.

Dalam hal ini, Polri khususnya Polresta Barelang Polda Kepri akan terus berupaya melakukan pencegahan covid-19 dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending