Connect with us

Headline

Bea Cukai Kepri Gagalkan Ekspor Pasir Timah Senilai Rp3 Miliar

akhlilfikri

Published

on

F34188640
Penyelundupan ekspor pasir timah kembali berhasil digagalkan oleh Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau.

Karimun, Kabarbatam.com – Penyelundupan ekspor pasir timah masih saja terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Baru-baru ini, penyelundupan ekspor pasir timah kembali berhasil digagalkan oleh Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau.
Tidak tanggung-tanggung, pasir timah sebanyak 20 ton berhasil diamankan dari KM Jasmien yang ditangkap petugas patroli di perairan Natuna pada Sabtu (28/11/2020).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto dalam siaran pers mengatakan, pasir timah termasuk barang yang dilarang.
Hal itu berdasarkan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007.

“Disebutkan tentang Pengaturan Ekspor Timah Batangan, sehingga timah yang dapat diekspor harus memiliki kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan timah setengah jadi, termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor,” ujar Agus Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
Atas dasar itu, petugas patroli mengamankan KM Jasmien yang dinakhodai SO dengan 4 anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan pengakuan nakhoda, total pasir timah yang diangkut KM Jasmien sebanyak 20 ton, atau sebanyak 400 karung dengan masing-masing karung memiliki berat 50 kilogram.
“Pasir timah yang berhasil kita amankan itu senilai Rp 3 miliar,” ucap Agus Yulianto. (Yogi)

Advertisement

Trending