Connect with us

Headline

Dilaporkan Dugaan Tidak Netral, Sekda Karimun: Apel Bersama Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

akhlilfikri

Published

on

F70487736
Sekda Karimun Muhammad Firmansyah.

Karimun,Kabarbatam.com – Seorang warga bernama Raja Noviantary Riantory melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Firmansyah dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun 2020 terkait surat undangan apel bersama yang akan digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim pada 7 Desember 2020.
Pelapor menduga ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak bagi pegawai itu dengan kepentingan keduanya yang merupakan pasangan calon berstatus petahana dalam Pilkada untuk memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
Adanya acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di lingkungan Pemkab Karimun pada acara itu menjadi alasan dilaporkannya Sekda Karimun tersebut.
Ia menilai penyerahan surat keputusan tersebut dinilai janggal karena biasanya diserahkan pada bulan Januari atau setelah berlakunya surat keputusan tersebut bukan saat H-2 Pilkada Karimun 2020.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Karimun Muhammad Firmansyah pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa apel bersama tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu dikarenakan pada saat digelarnya apel tersebut Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sudah berstatus aktif kembali menjabat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Bupati dan Wakil Bupati Karimun, sambung Firmansyah, juga sudah selesai menjalankan cuti kampanye untuk mengikuti kontestasi Pilkada Karimun 2020.
“Apel tersebut merupakan hari pertama keduanya bertemu dengan ASN guna melakukan pengawasan kinerja selaku dalam jabatan Kepala Daerah,” ujar Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (8/12/2020).
Terkait tujuan pelaksanaan apel bersama tersebut, Firmansyah menjelaskan bahwa Bupati Karimun saat itu menyampaikan beberapa himbauan terhadap para pejabat dan staf pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Adapun himbauan dimaksud adalah diantaranya terkait bahwa dirinya bersama Anwar Hasyim sudah aktif kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun sampai dengan masa jabatan bulan Maret 2021.
Kemudian, Aunur Rafiq juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Herry Andrianto atas ketersediaannya untuk memimpin Kabupaten Karimun lebih kurang 2 bulan lebih terakhir.
“Pak bupati juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak berpolitik praktis dan tidak memihak kepada salah satu paslon baik ditingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota karena terdapat sanksi yang jelas telah diatur oleh ketentuan yang berlaku,” jelas Firmansyah.
Selain itu, kata dia, Bupati Karimun juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk bersama-sama memeriahkan dan
ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Pak Bupati mengajak seluruh ASN agar ikut berpartisipasi dengan datang ke TPS yang telah ditunjuk, gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya pada tanggal 9 Desember 2020,” katanya.
Terkait dengan penyerahan secara simbolis Perpanjangan Surat Keputusan Pegawai Kontrak untuk Tahun 2021 yang dilaporkan oleh pelapor, Firmansyah mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak jadi dilakukan dengan mempertimbangkan menjaga kondusifitas pesta pilkada tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil juga sudah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Bawaslu Kabupaten Karimun.
“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu diputuskan untuk tidak jadi dilakukan. Meskipun, penyerahan Surat Keputusan perpanjangan yang dimaksud sudah menjadi agenda tetap Bupati Karimun setiap tahunnya dan tidak menjadi sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” ungkap Firmansyah. (Yogi)

Advertisement

Trending