Headline
Meski Diwacanakan Bebas, Bobby Jayanto Masih Berstatus Tersangka

Tanjungpinang, kabarbatam.com– Tersiar kabar status tersangka Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto dalam kasus dugaan rasisme akan dihentikan secara kekeluargaan. Meski demikian, hingga Sabtu (24/8/2019) status politisi Nasdem tersebut masih tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Yang bersangkutan pun masih berstatus tersangka di Polres Tanjungpinang,” kata Alie.
Ia mengungkapkan bahwa, rencana penghentian kasus tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara Bobby Jayanto dengan empat pelapor, perwakilan Polres Tanjungpinang, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, serta tokoh masyarakat.
“Dalam pertemuan itu akhirnya memang menghendaki perkara yang menyandung Bobby Jayanto tak berlanjut ke persidangan, hanya sampai di Polres Tanjungpinang saja,” terangnya.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa penghentian kasus tersebut bertujuan untuk kepentingan yang lebih besar, terutama menghindari kegaduhan di Tanjungpinang.
“Pada dasarnya penegakan hukum itu fleksibel. Ditambah 2019 merupakan tahun politik, yang mana tersangka juga seorang ketua partai yakni DPD Partai NasDem Tanjungpinang dan anggota dewan terpilih pada DPRD Kepri,” ujarnya.
Alie menegaskan, penggentian kasus itu masih berupa wacana. Sebab penghentian sebuah kasus harus sesuai dengan mekanisme dan SOP agar tak menjadi citra buruk kepolisian.
“Ini baru wacana saja, tentunya proses penghentian penyidikan tidak segampang itu, mekanisme dan SOP harus benar, jangan sampai masalah ini menjadi citra yang kurang baik bagi kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Bobby Jayanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Saya minta maaf kalau ada perkataan saya yang menyinggung perasaan teman-teman dalam pidato saya di acara Keselamatan Pelantar, beberapa waktu lalu,” kata Bobby kepada wartawan, saat konferensi pers di Hotel Melia, Tanjungpinang, Sabtu (24/08/19) sore.
Menurutnya, apabila kasus ini tetap harus dilanjutkan dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, dia mengaku menerima. “Sekalipun saya tak jadi dilantik jadi anggota DPRD Kepri, Ya saya harus terima dan saya selalu mengikuti aturan,” ungkapnya.
Namun, dirinya juga berharap agar kasus ini tidak lanjut dengan tujuan agar ia dapat memberi kontribusi membangun Provinsi Kepri ini. “Saya berharap kasus ini tidak dilanjutkan karena saya ingin ikut membangun Kepri,” harapnya. (tur/*)









-
Headline11 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam22 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam22 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan