Batam
Polsek Nongsa Ringkus Komplotan Curat Menggunakan Mobil Rental
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa ringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya dan kerap meresahkan masyarakat di wilayah Nongsa.
Aksi keempat pelaku berinisial AT (40), KP (40), EJ (37), AY (31) terbilang cukup nekat, dengan menggunakan mobil rental, keempat pelaku berhasil menggasak mesin genset milik seorang warga di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan ini, disampaikan oleh Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan,S.H,M,H dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mako Polsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
“Peristiwa itu terjadi Rabu, (12/12/2020) pada saat korban sedang berada di kamar mendengar ada suara dari garasi mobil didalam rumah kosnya,” ungkap I Made.
Mendengar suara tersebut, korban langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkat dan memasukkan mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah yang disewa pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak “maling, maling ada maling” dan membuat pelaku kabur dengan mobilnya.
“Mendengar teriakan tersebut, banyak warga yang keluar membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berputar-putar di dalam komplek perumahan, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan, dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak,” ujarnya.
Selanjutnya, menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, dengan gerak cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keempat pelaku di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi BP1697MR sebagai sarana, satu unit mesin Genset merk TAKE Type 4200 AE warna Hijau Toska ukuran 220 V/50 Hz dan satu buah flashdisk Merk VISIPRO ukuran 8 GB warna hitam biru yang berisikan rekaman video CCTV.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHAP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan