Connect with us

Batam

Sepanjang Tahun 2020, Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Penyelundupan Narkoba

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44086016
Kasus penyelundupan 137 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M.

Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jumlah barang bukti ditaksir senilai Rp 52.231.075.500 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan, Senin, (4/1/2021).
Dijelaskannya, terdapat 20.917,6 gram Narkotika golongan I jenis Metamphetamine atau Sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).
Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 gram narkotika golongan I jenis sabu telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Iwan.
Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait, dengan rincian:
1. Sebanyak 6.341,2 gram narkotika golongan I jenis Metamphetamine/ Sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.
2. Sebanyak 3.688,3 gram narkotika golongan I jenis Metamphetamine/ Sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram Narkotika golongan I jenis ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
3. Sebanyak 10.888,1 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.
“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Polda Kepri dan Kepolisian Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending