Connect with us

Batam

Awal Tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 46 Kg Sabu Jaringan Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20257024

Batam, KABARBATAM.COM – Polda Kepri kembali menorehkan prestasi yang cukup gemilang dalam rangka melakukan penindakan terhadap sindikat peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional yang beraksi di Provinsi Kepulauan Riau.
Tak tanggung-tanggung, kali ini Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 46 kilogram sabu asal Malaysia dari tangan 3 orang pelaku.
Pengungkapan 46 kilogram sabu ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas Polda Kepri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (19/1/2021) di Pendopo Mapolda Kepri.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 46 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/1/2021) sekira pukul 13.30 wib.

Sabu Sindikat Jaringan Malaysia

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.


“Dari informasi tersebut, tepatnya di parkiran Foodcourt, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial N dan MD dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari keterangan dua tersangka tersebut dikembangkan lagi dan keesokan harinya sekira pukul 9.30 wib didapatkan satu orang tersangka berinisial MY di tepi jalan pelabuhan sagulung. Dari tersangka tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram.
Menurut pengakuan ketiga tersangka bahwa ada barang bukti lainnya ditempat lain sehingga tim Ditresnarkoba Polda Kepri sekira pukul 10.30 Wib menuju TKP yang kedua yakni di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong Belakang Padang,.
“Disini ditemukan barang bukti Narkotika sabu sebanyak 8 kilogram. Tak hanya disitu saja, akhirnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka MY dan didapatkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 35 kilogram sabu sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 46 kilogram sabu,” jelasnya.
Lanjut Darmawan menyampaikan, untuk sementara dari hasil pengembangan, ada beberapa nama yang belum dapat disebutkan. Namun, keluarga tersangka MY mengatakan bahwa barang tersebut titipan seseorang berasal dari Malaysia.
Sabu Sindikat Jaringan Malaysia

Sabu Sindikat Jaringan Malaysia


“Menurut informasinya yang kami terima, yang menyelundupkan itu masih dalam proses di Malaysia. Namun, demikian kita tidak sekedar mempercayai informasi tersebut. Tentunya, kita akan melakukan penanganan lebih lanjut, apakah barang tersebut masih ada yang lain atau apakah masih ada tersangka lainnya dan akan dijawab di kemudian hari,” bebernya.
Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan sehingga mendapatkan barang bukti lebih banyak dan menyelamatkan masyarakat dari gembong narkoba yang meresahkan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending