Connect with us

Batam

Empat Pelaku Curas Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210125 Wa0075

Batam, Kabarbatam.com – Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polda Kepri.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu, sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari, di Perumahan Pallazo Batam Centre.
“Pada saat itu, korban berinisial BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya. Tak lama kemudian, pembantunya mengetok pintu kamar yang berada dilantai 2, setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar,” ujar Ruslan.
Setelah berhasil memasuki kamar, salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”, dari permasalahan dengan pelaku berinisial FR, korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut.

“Diwaktu bersamaan, dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,” ungkap Ruslan.
Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah, korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000.
“Pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 jam 11.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan Istrinya inisial S atas dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menanggapi adanya laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT, SA dan dua orang pelaku lainnya yakni berinisial FT dan LO masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending