Connect with us

Headline

Meski Berstatus Tersangka, 3 Anggota DPRD Kepri Tetap Dilantik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46545936

Tanjungpinang, kabarbatam.com – 45 Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) baru saja dilantik, Senin (9/9) pagi. Namun, ternyata tiga di antaranya masih berstatus tersangka dalam kasus rasialisme dan korupsi.

Ketiga legislator itu adalah Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Hadi Chandra dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri dalam kasus korupsi tunjangan perumahaan Anggota DPRD Natuna pada 2017 lalu. Serta Bobby Jayanto dari Partai Nasdem yang ditetapkan oleh Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus rasialisme.

Ditemui usai pelantikan, Ilyas Sabli mengaku senang dapat menjabat dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Ia pun mengaku siap menamoung segala aspirasi masyarakat sepanjang masa jabatannya.

Disinggung mengenai kasus yang menyandungnya, Ilyas mengatakan ia menyerahkan proses hukum ditangani oleh pihak yang berwenang. Atau dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“(Kasus) itu saya serahkan ke pihak yang berwenang, pun jika nanti di-PAW (pergantian antar waktu), saya siap,” katanya.

Senada, Bobby Jayanto pun menyerahkan permasalahan hukum yang menimpanya kepada penyidik Polres Tanjungpinang.

“Persoalan itu tanya langsung ke polisi. Intinya, setelah dilantik saya akan berusaha menepati janji-janji selama kampanye kemarin,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Tanjungpinang ini.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengaku pihaknya sudah melayangkang surat pemberitahuan ke Kejati Kepri terkait dua nama caleg yang tersandung kasus korupsi. Surat itu, kata Agung diharapkan menjadi data pendukung yang akan diajukan Kejari Kepri ke Kemedagri dan KPU Pusat.

“Tapi sampai dua caleg yang dimaksud dilantik, kami tak menerima surat balasan dari Kejari Kepri,” katanya.

Lanjutnya, untuk kasus yang menjerat Bobby Jayanto, Agung menjelasakan bahwa pelanggaran yang dilakukan politisi Nasdem itu tak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) karena masuk ke dalam ranah pidana umum.

“Pun jika nanti Bobby Jayanto diputus bersalah oleh pengadilan, keputusan pencopotan atau pergantian dirinya sebagai legislator terpilih menjadi keputusan partai pengusungnya,” kata Agung.

Advertisement

Trending