Bintan
KPK Kembali Periksa 3 Pejabat Pemkab Bintan Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai

Bintan, Kabarbatam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 orang saksi baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Kabupaten Bintan, Jum’at (26/2/2021).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tiga pejabat BP Bintan yang diperiksa hari ini yakni:
1. Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Bintan sekaligus Kepala BP Bintan (2011-2016), Mardiah yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB).
2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan sekaligus mantan Wakil Kepala BP Bintan (2011-2013), M Hendri.
3. Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kamis (25/2/2021) pagi.
Pemeriksaan digelar di Ruang Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang. Dua orang pejabat, tersebut, masing-masing; Edi Pribadi sebagai Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan.
Edi tiba dan masuk ke ruangan Balai Antam Seludang Mapolres sekitar pukup 10.00 WIB. Sekitar lima menit berselang, Mardiah menyusul. Dua pejabat yang diperiksa tersebut, istirahat sekitar pukul 12.30 untuk salat Zuhur di Musala Polres setelah itu dilanjutkan pemeriksaan.
Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WiIB.
Usai diperiksa Edi langsung keluar dari pintu samping sembari berlari menghindari awak media yang telah menunggu dan langsung memasuki mobil dinasnya Inova warna Silver dengan nomor polisi BP 34 B dan meninggalkan Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan.
“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dia belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. (Tok)







-
Headline9 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam22 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam10 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam21 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas