Batam
Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK
Kabarbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, tengah malam tadi.
Informasi yang dihimpun, selain Nurdin, KPK juga menangkap beberapa orang, di antaranya ajudan Nurdin, pihak swasta dan beberapa orang sopir pribadi.
“Betul, hari Jumat tanggal 26 Feb 2021 tengah malam KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Ghufron menerangkan bahwa OTT KPK di Makassar dimulai sekitar pukul 23.40 WIB.
Berikut kronologi penangkapan Nurdin Abdullah, pada Sabtu, 27 Februari 2021;
Pukul 00.40 Wita
Tim KPK mulai bergerak
Pukul 01.00 Wita
Tim KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah dinas. Ada 5 orang lain yang diamankan, yaitu seorang pengusaha dan 4 orang bawahan Nurdin.
Di tempat lain, Tim KPK mengamankan barang bukti di sebuah rumah makan di Makassar.
Nurdin lalu dibawa ke sebuah klinik untuk dilakukan swab antigen.
05.44 Wita
Nurdin beserta lima orang lainnya dibawa ke Bandara Sultan Hasanudin.
07.00 Wita
Nurdin beserta dengan yang lainnya dibawa ke Jakarta menuju gedung KPK.
Beberapa orang personel Brimob Polda Sulsel melakukan pengawalan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Juru Bicara (Jubir) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membantah Nurdin kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Vero menyebut Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di Rumah Jabatan.
“Mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan itu tidak benar, karena bapak saat itu sedang istirahat,” ujar Vero dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Vero, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Sementara Nurdin saat dijemput KPK sedang berada di Rujab.
Bapak tidak sedang melakukan itu (tindak pidana saat ditangkap), bapak gubernur sedang beristirahat (di Rujab),” katanya.
Vero mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus apa yang menjerat Nurdin saat ini. Dia hanya menegaskan, Nurdin dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Keberangkatan bapak ke luar kota itu untuk menyampaikan keteerangan sebagai saksi, selebihnya mengenai informasi yang beredar bahwa apakah terlibat kasus A, kasus B, atau kasus apapun kami belum menerima informasi resmi, sehingga kami tidak bisa mengokonfirmasi kasus apa yang kemudian menjadi dasar dijemputnya bapak untuk diminta keterangan,” jelasnya. (dtc)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline18 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



