Connect with us

Batam

Besok Gubernur Kepri Launching Pemungutan Perdana Retribusi Labuh Jangkar di Galang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210302 Wa0132
Jajaran Pemprov Kepri bersama para pengelola area labuh jangkar di perairan Kepri.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE., MM., direncanakan pada Rabu, 3 Maret 2021, akan melaunching pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar.

Pelaksanaan launching akan dilakukan di area labuh jangkar di Galang Kota Batam dan dihadiri langsung oleh pejabat Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Azis Kasim, dalam siaran persnya mengatakan, perjuangan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memperoleh hak mengelola retribusi area labuh jangkar sudah cukup lama.

Setidaknya mulai dari Januari 2019 lalu sudah dilakukan perjuangan ke pusat.

“Namun baru sekarang perjuangan tersebut berhasil. Dengan diberikannya hak penarikan retribusi area labuh jangkar, kita optimis akan memperbesar pendapatan daerah,” jelas Azis Kasim pada media Selasa (2/3/2021).

Menurut Azis, dari hasil konsolidasi akhir pemungutan retribusi daerah lokasi labuh jangkar Galang dengan Manajemen PT. Bias Delta Pratama (Pengelola Area Labuh Jangkar), telah disepakati beberapa hal.

Diantaranya, pertama, pihak pengelola (PT. Bias Delta Pratama) sangat berterima kasih dikunjungi Pemprov Kepri dan siap mendukung memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemprov Kepri mulai besok, Rabu 3 Maret 2021.

Kedua, siap menyambut kebijakan baru tentang retribusi area labuh jangkar dan siap memberi dukungan penuh demi kemajuan daerah.

“Dan yang terakhir para pengelola area labuh jangkar siap menyukseskan acara launching pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar di Galang yang akan dilaksanakan besok,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan retribusi area labuh jangkar oleh daerah merupakan bagian dari semangat dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

“Harapannya tentu kita ingin mewujudkan area labuh jangkar yang aman, nyaman, terkendali, tarif kompetitif dan berdaya saing serta memberikan pendapatan bagi daerah yang maksimal,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending