Connect with us

Headline

Profile Singkat Lima Pimpinan Baru KPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70011432

Jakarta, Kabarbatam.com– Pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan lima orang sebagai pimpinan KPK. Kelima pimpinan baru Komisi Anti Rasuah tersebut akan menjabat periode 2019-2023.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih;
1. Nawawi Pomolango, merupakan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Provinsi Bali) dengan jumlah suara 50.
2. Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK periode 2013-2018 dengan jumlah suara 44.
3. Nurul Ghufron, merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dengan jumlah suara 51.
4. Alexander Marwata menjabat sebagai komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi dengan jumlah suara 53.
5. Irjen Pol Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dengan jumlah suara 56.
Setelah membacakan nama pimpinan KPK, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, “Bisa disepakati?” Sebagian anggota rapat pun berteriak, “Bisa”. Sebagian lagi “Setuju”. Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK.
Saat Rapat Pleno dilanjutkan lagi, Komisi III DPR RI sepakat menetapkan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. “Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III. Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK. (kcm/dtc/red)

Advertisement

Trending