Connect with us

Advertorial

Pemerintah Berikan Berbagai Insentif bagi Investor di KPBPB BBK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210306 131916
Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yang dihadiri Sesmenko RI, Gubernur Kepri, Kepala BP Batam - Wali Kota Batam, dan pejabat terkait, di Hotel Marriot Batam, Batuampar Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada Februari lalu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI melaksanakan sosialisasi PP tersebut, di Ballroom Batam Marriot Hotel, Harbour Bay, Batuampar, Batam, Sabtu (6/3/2021).

Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Walikota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, dalam kesempatan pertama, memaparkan mengenai pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi. “Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021, akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global,” ujar Susiwijono.

Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.

Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021 dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Proyeksinya akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah, investasi dan ekspor,” kata Susiwijono.

Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.

Berikan Berbagai Insentif kepada Investor

Dalam sesi konferensi pers, Sesmenko menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan dan insentif kepada pelaku usaha atau investor yang menjalankan usaha di KPBPB.

“Berbagai insentif itu, antara lain insentif fasilitas, kepabeanan, cukai, perpajakan, keimigrasian dan beberapa kemudahan lainnya, termasuk perizinan. Ini untuk mendorong minat para investor berinvestasi dan berusaha di KPBPB,” ujarnya.

“Ini momentum yang baik bagi kita untuk bersama-sama mengembangkan KPBPB di tiga wilayah ini, yang pengembangannya sesuai amanah PP berlaku selama 25 tahun ke depan,” ujar Susiwijono. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut baik regulasi ini. Ansar menyatakan bahwa pengintegrasian BBK ini menjadi mesin ekonomi Kepri ke depan.

“Sosialisasi PP ini sudah dilakukan. Dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kita. Tadi kita sudah dengarkan tentang regulasi, kebijakan, dan rencana induk pengembangan KPBPB, termasuk insentif yang akan didapatkan oleh investor,” kata Ansar.

Tim dari Pemprov Kepri, sambung Ansar, akan segera melakukan pembahasan dan melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk membahas usulan-usulan dari Kepri. “Setelah itu, kami segera akan bergabung dengan tim Kemenko Perekonomian untuk melakukan pembahasan lanjutan sebelum ini diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan,” ujarnya.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bertugas bagaimana menindaklanjuti aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Tadi secara manual kita dengar, kalau April mulai diterapkan (PP No 41/2021) maka kita siap bulan April. Kalau Juni, maka Juni kami siap,” ujarnya.

“Satu hal yang kami ingin titipkan, antara kami dengan pelaku usaha harus sejalan. Kalau mereka serius, ini akan menjadi baik. Tapi bila kebalikannya, ini akan menjadi masalah sehingga pelaporannya akan negatif. Mudah-mudahan kita bisa sehati bahwa pelaku usaha benar-benar ingin berusaha di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Rudi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.

BP Batam Bisa Terbitkan Seluruh Perizinan Berusaha

Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sosialisasi ini juga membahas Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan insentif yang dirancang dalam Raperpres.

“Fasilitasnya berupa Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Pelaksanaan Proyek, Dukungan Dalam Penyesuaian Tata Ruang, Pengadaan Lahan dan Lokasi, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Penggunaan Komponen Dalam Negeri, Dukungan Pemerintah Dalam Kemudahan Fasilitas Pendanaan, Penugasan BUMN Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan,” jelas Wahyu.

Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya, dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata.

Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga. Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.

Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata. (rud/Aan)

Advertisement

Trending