Batam
Polsek Belakangpadang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Tempel di Pulau Moro

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Belakangpadang meringkus dua pelaku pencurian kipas mesin tempel 40 PK yang terjadi di gudang ikan milik seorang warga Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Jum’at (26/2/2021).
Kapolsek Belakangpadang AKP Sulam, SH, mengatakan, kedua pelaku berinisial inisial LL (43) dan MA (21) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Belakangpadang di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Peristiwa itu bermula pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban berinisial N melihat mesin tempel tersebut masih berada di gudang ikan miliknya,” ungkap Sulam.
Namun, sekira pukul 08.00 Wib, N melihat kipas mesin sudah tidak ada dan ia langsung keluar pergi ke arah Kasu Barat. Pada saat perjalanan, N melihat sebuah boat yang melaju kencang dan pada saat di panggil sembari melambaikan tangan boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung tancap gas.
“Upaya pengejaran pun dilakukan oleh pemilik mesin tersebut, namun boat yang dinahkodai LL (43) dan MA (21) sudah menghilangkan jejak dan tidak dapat ditemukan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban N mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Belakangpadang.
Menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Belakangpadang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Doddy Basyir. S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Belakangpadang langsung menuju Pulau Moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun untuk mencari keberadaan pelaku,” bebernya.
Setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun akhirnya kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa, 1 unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 unit speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merk Yamaha.
“Saat ini kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) telah diamankan di Polsek Belakangpadang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam7 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen16 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi