Batam
Polsek Belakangpadang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Tempel di Pulau Moro
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Belakangpadang meringkus dua pelaku pencurian kipas mesin tempel 40 PK yang terjadi di gudang ikan milik seorang warga Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Jum’at (26/2/2021).
Kapolsek Belakangpadang AKP Sulam, SH, mengatakan, kedua pelaku berinisial inisial LL (43) dan MA (21) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Belakangpadang di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Peristiwa itu bermula pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban berinisial N melihat mesin tempel tersebut masih berada di gudang ikan miliknya,” ungkap Sulam.
Namun, sekira pukul 08.00 Wib, N melihat kipas mesin sudah tidak ada dan ia langsung keluar pergi ke arah Kasu Barat. Pada saat perjalanan, N melihat sebuah boat yang melaju kencang dan pada saat di panggil sembari melambaikan tangan boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung tancap gas.
“Upaya pengejaran pun dilakukan oleh pemilik mesin tersebut, namun boat yang dinahkodai LL (43) dan MA (21) sudah menghilangkan jejak dan tidak dapat ditemukan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban N mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Belakangpadang.
Menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Belakangpadang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Doddy Basyir. S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Belakangpadang langsung menuju Pulau Moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun untuk mencari keberadaan pelaku,” bebernya.
Setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun akhirnya kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa, 1 unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 unit speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merk Yamaha.
“Saat ini kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) telah diamankan di Polsek Belakangpadang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



