Headline
21 Pengguna dan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Karimun
Karimun,Kabarbatam.com – Sebanyak 21 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak 21 tersangka yang diamankan itu, merupakan hasil pengungkapan kasus sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 .
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya mengatakan, 21 tersangka tersebut diamankan dari 8 kasus yang berbeda di empat Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun.
Di antaranya di Kecamatan Karimun sebanyak 3 kasus dengan 10 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, Kecamatan Tebing sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Moro sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.
“Ada satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram menjadi kasus terbesar. Sehingga, kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau,” ujar Adenan dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021).
Sambungnya, dilimpahkannya satu tersangka itu merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Kepri, dikarenakan tersangka tersebut terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Karimun.

Adenan menambahkan, keseluruhan tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu terdiri dari 17 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.085,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 0,07 gram narkoba jenis ekstasi,” kata Adenan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.343 jiwa jika diasumsikan per gram narkoba dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
Dengan begitu, orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga masyarakat kami harapkan untuk jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,” ucap Adenan.
Atas kasus tersebut, 21 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yogi)
-
Batam3 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam2 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam9 jam agoWiraraja Group Tandatangani Nota Komitmen Investasi Batam 2025 Lebih dari USD1.300 Miliar



