Connect with us

Headline

21 Pengguna dan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210324 Wa0204
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Karimun..

Karimun,Kabarbatam.com – Sebanyak 21 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Sebanyak 21 tersangka yang diamankan itu, merupakan hasil pengungkapan kasus sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 .

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya mengatakan, 21 tersangka tersebut diamankan dari 8 kasus yang berbeda di empat Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun.

Di antaranya di Kecamatan Karimun sebanyak 3 kasus dengan 10 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, Kecamatan Tebing sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Moro sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Ada satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram menjadi kasus terbesar. Sehingga, kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau,” ujar Adenan dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021).

Sambungnya, dilimpahkannya satu tersangka itu merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Kepri, dikarenakan tersangka tersebut terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Karimun.

Adenan menambahkan, keseluruhan tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu terdiri dari 17 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.085,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 0,07 gram narkoba jenis ekstasi,” kata Adenan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.343 jiwa jika diasumsikan per gram narkoba dikonsumsi 3 sampai 4 orang.

Dengan begitu, orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga masyarakat kami harapkan untuk jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,” ucap Adenan.

Atas kasus tersebut, 21 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yogi)

Advertisement

Trending