Batam
BC Batam dan Polri Gagalkan Penyelundupan 43.795 Butir Ekstasi Senilai Rp9 Miliar

Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 miliar.
Aksi penyelundupan ribuan ekstasi itu terjadi pada hari Jumat, (19/3/2021) di seputaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20/3/2021).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, pada hari Jumat, (19/3/2021) tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam.
“Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia,” ungkap Susila Brata, Kamis (25/3/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.
“Pada hari Sabtu, (20/3/2021) pukul 05.30 Wib, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang berisikan narkotika jenis ekstasi,” ujar Susila Brata.
Setelah mengamankan tas tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas berisi narkotika tersebut.
Tak hanya cukup disitu saja, tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas berisikan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam9 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen18 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi