Connect with us

Headline

Komisi I DPRD Batam Geram, Meski Ilegal Pemotongan Kapal Acacia Nassau Terus Berlanjut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210326 Wa0153
Aktivitas pemotongan ilegal kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas, di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Sidak Komisi I DPRD Kota Batam di galangan Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu, dibuat terkejut saat melihat kondisi badan kapal Acacia Nassau yang nyaris rampung dipotong oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI).

Aktivitas pemotongan ilegal kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas ini berlangsung terabg-terangan serta tanpa mengindahkan aturan pihak berwenang.

Pasalnya, pada tanggal (10/2/2021) lalu Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam secara tegas telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas pemotongan kapal tersebut, namun tidak digubris sama sekali.

Tentu, hal ini menjadi tanda tanya semua pihak. Siapa dalang dibalik pemotongan kapal tanpa izin tersebut?

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, pihaknya menyesalkan PT GTI tidak mengikuti aturan yang berlaku dan cenderung melakukan perbuatan semena-mena.

“Perusahaan itu sudah jelas tidak mengindahkan namanya aturan. Padahal pada saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, mereka mengatakan sudah menghentikan segala jenis kegiatan terkait dengan kapal Acacia Nassau. Namun realitanya, ketika kita sidak kembali di lapangan tetap saja ada kegiatan yang dilakukan secara diam-diam,” ungkap Budi Mardianto, Jum’at (26/3/2021).

Kapal yang sebelumnya mereka lihat itu kondisinya masih 50 persen, sekarang tinggal 10 persen saja dan nyaris rampung dipotong.

“Kemarin posisi kapal itu masih di laut, sekarang sudah naik ke daratan, kalau begitu, perusahaan ini benar-benar sudah tidak mengindahkan namanya aturan,” tegasnya.

Selain itu, Budi menilai, permasalahan ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Seharusnya, pihak KSOP Batam harus berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

“Sudah kita tekankan seperti itu, KSOP Batam harus segera menentukan sikap, apabila memang akan diberikan sanksi administrasi artinya KSOP Batam tidak usah lagi melayani pengurusan izin apapun dari PT GTI,” tegasnya.

Lanjut, Budi menyampaikan, saat melakukan inspeksi dadakan, Lanal Batam juga turun langsung meninjau lokasi pemotongan kapal tersebut dan Komandan Lanal Batam (Danlanal), Kolonel Laut, Sumantri berkomitmen akan memperketat keamanan di galangan kapal Paxocean untuk menjaga kapal itu agar tidak dilakukan pemotongan kembali.

Sementara itu, karena permasalahan ini tak kunjung menemukan titik terang, maka dari itu dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kota Batam akan segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekali lagi untuk membahas permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending