Batam
JPU Kejari Batam, Limpahkan Berkas Perkara Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Plt Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pada hari Kamis (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersangka Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan penyampaian sebelumnya.
“Secepat mungkin penuntut umum pada Kejari Batam akan segera menyelesaikan perkara dugaan Tipikor dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Kamis (15/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka berinisial RE melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.
“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021. (Atok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam22 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



