Batam
JPU Kejari Batam, Limpahkan Berkas Perkara Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Plt Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pada hari Kamis (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersangka Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan penyampaian sebelumnya.
“Secepat mungkin penuntut umum pada Kejari Batam akan segera menyelesaikan perkara dugaan Tipikor dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Kamis (15/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka berinisial RE melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.
“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan