Connect with us

Bintan

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210422 Wa0070
Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda

Bintan, Kabarbatam.com – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bintan dalam keterangan persnya di Mako Polres Bintan, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. menjelaskan Tim Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan dua  dari tiga pelaku penggelapan sepeda motor yang berinisial HPJ (34), HA (29).

“Seorang pelaku masih DPO (daftar Pencarian Orang), yang mana para pelaku ini melakukan aksinya di Kabupaten Bintan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021.Adapun keduanya menjalankan aksinya dengan modus, HA sebagai pelaku yang mengambil motor di dealer dengan cara kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya. Sedangkan HPJ yang memberikan modal kepada HA untuk mengambil motor kemudian menjual motor tersebut ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua.”

Selanjutnya, dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA.

HPJ melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsing yang merupakan pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook) bahwa pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof.

Selanjutnya HPJ bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak kedealer untuk melakukan take over namun ditolak karena KTP AI beralamat di Batam.

“Selanjutnya mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk ke dalam rumah untuk mematikan kompor. Setibanya pelapor ke depan rumah, motor yang di tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat Rp3 juta. AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi. Namun setelah beberapa hari, AI tidak lagi dapat dihubungi,” ujar Kasat saat menjelaskan kronologisnya.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personel Satreskrim Polres Bintan.(helmi)

Advertisement

Trending